MekanismePerdagangan Bursa Efek • Kelas: XI IPS 3 Kelompok 6: 1.Srestha Anindyanari .(35) 2.Suci Indah Sari. (36) 3.Syaiful Ichsan. • 1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum. • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. • 1988 - 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal
MekanismePerdagangan; Perusahaan Sekuritas di Kota Anda; Perlindungan Investor; Perpajakan; Sekolah Pasar Modal; Buka Rekening Online; Bursa Efek Indonesia. Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia. 150515 (National)
Mekanismeperdagangan efek di pasar modal, selain dilakukan melalui bursa efek, dapat pula dilakukan di luar bursa efek (Over The Counter/OTC). Sampai dengan saat ini, sebagian besar instrumen efek yang diperdagangkan di pasar modal dunia pada umumnya dilakukan melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Dalam mekanisme ini, bursa efek
Bursaberjangka & mekanisme perdagangan. 1. Bursa Berjangka Bursa Berjangka : Suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. (UU No : 32 th 1997) Perdagangan Berjangka (Futures) : Segala sesuatu yang berkaitan
Dalamproses atau mekanisme perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya sebagai berikut. 1. SRO ( self regulatory organization) pasar modal yang terdiri dari: BEI (Bursa Efek Indonesia). KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). 2.
Perdagangandi dalam bursa (on the counter market), perlakuannya mirip seperti mekanisme perdagangan saham yang dilakukan oleh Bursa efek Surabaya Biaya transaksi obligasi: a. Anggota Bursa dapat mengenakan komisi kepada nasabah setinggi-tingginya 1% dari nilai nominal transaksi b.
C Mekanisme Perdagangan Efek di Luar Bursa Adapun pengertian transaksi di luar bursa di pasar modal Indonesia di jelaskan dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor III.A.10 bahwa transaksi di luar bursa adalah transaksi antar peusahaan efek atau antara perusahaan efek dan pihak lain yang tidak di atur oleh bursa efek, dan transaksi antar pihak yang
MekanismePerdagangan Efek Dibursa Efek Proses perdagangan efek di bursa efek diawali dengan proses emisi efek atau yang sering disebut juga dengan istilah go public. Proses emisi adalah suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tertentu dalam rangka menerbitkan, menawarkan, dan menjual efek tertentu seperti
MekanismePerdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES
myux7IT. - PT Bursa Efek Indonesia BEI menyampaikan bahwa pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama hybrid call auction yang akan live pada 12 Juni 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa Bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023. “Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis 8/6/2023. Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Baca Juga Sempat Dituding Pelit pada Karyawan, Tasyi Athasyia Minta Maaf dan Buka Hotline Khusus Pengaduan Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, Sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp1. “Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp50,” imbuhnya. Lebih lanjut lagi, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction. “Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan matched pada akhir tiap sesinya. Mekanisme Call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” tambahnya. Kemudian, Irvan mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini. Baca Juga Sirkuit Mandalika, Proyek Megah Berbuah Hutang Rp4,6 Triliun, Pengelola Akui tak Bisa Bayar “Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,” pungkasnya.
Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,- Rp250,- Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Auto Rejection Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Batasan Volume per order 1 Rp50,- Rp200,- >35% lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,- >25% >20% – 0,0050% 0,0075% > 0,00375% 0,0050% PPN 10%*  10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Produk Periode Kontrak KBIE LQ-45 5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan KB SUN 10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 3 bulan Seri Maret, Juni, dan September Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Satuan Perdagangan Derivatif Derivatif Satuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier KB SUN Kontrak KB SUN 0,01% 1bp 5 Tahun 1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price  10 Tahun 2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Batas Auto Rejection KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan KB SUN 0,01% 1 bp 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Transaction Settlement KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction T+1 KB SUN 1st Trading Day After Transaction T+1 Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut  LQ-45 Futures KB SUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement tiga ribu rupiah per transaksi tiga ribu rupiah per kontrak PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan OJK bakal merilis Peraturan OJK POJK mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory wajib dan voluntary sukarela. Genjot Ekspansi, Bukit Asam Serap Belanja Modal 20 Persen hingga Kuartal I 2023 Profil Kurnia Toha, Mantan Ketua KPPU Kini Jadi Komisaris Independen Bukit Asam Penjualan Mobil Astra International Tembus Unit hingga Mei 2023 "Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa 6/6/2023. Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung. "Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kabar terbaru penerapan pajak karbon di Indonesia. Menyusul upaya menekan emisi karbon dari berbagai sektor di dalam negeri. Sri Mulyani bilang, pemungutan pajak untuk emisi karbon merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara sembari melakukan transformasi. Namun, dia belum mengungkap kapan waktu pasti pemungutan pajak ini akan dilakukan. "Dari sisi Pajak Karbon, yang sudah diperkenalkan dalam UU No 6 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 equivalent. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara berthaap dan hati-hati," kata dia dalam Bisnis Indonesia Green Forum 2023, Selasa 6/6/2023. Kembangkan Mekanisme PembiayaanKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, saat RDK OJK, Selasa, 6 Juni 2023. Foto tangkapan layar/Elga N"Artinya dampak positifnya diinginkan namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan, sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan stabilitas namun juga mampu melakukan transformasi," ia menambahkan. Melalui penetapan tarif pajak karbon ini, dia berharap mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan yang inovatif. Misalnya bagaimana pasar bereaksi sejalan dengan mulai berlakunya pasar karbon, kendati tak sebatas pada bursa karbon. Bursa karbon sendiri direncanakan meluncur pada September 2023. Namun, hal ini disebut tak akan berbarengan dengan pemungutan pajak karbon. "Oleh karena itu pemerintah terus berinovasi untuk mengakselerasi dan develop, membangun dan mengembangkan carbon market ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola transparan kredibel dan bisa berikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," Sebut Bursa Karbon Perlu Dipisah dengan Bursa EfekPekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan IHSG di BEI, Jakarta, Senin 3/1/2022. Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan IHSG langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level YuniarSebelumnya, pembentukan bursa karbon kini memasuki fase yang sangat menentukan. Setelah pengesahan UU PPSK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diharapkan aturan teknis bursa karbon dirilis dalam waktu dekat. Urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alamatau carbon credit potential. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, bursa karbon sangat diperlukan dalam mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050 karena sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon. "Mekanisme bursa karbon memang sudah lama ditunggu, tentu nya kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting," kata Bhima dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 20/4/2023. Selain itu, ekonom ini menyebut, dengan dibentuknya bursa karbon mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. Bahkan, di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global. Berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek. Perbedaan di Bursa KarbonPekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 18/11/2019. Indeks Harga Saham Gabungan IHSG ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi YuniarSalah satu perbedaan yang paling jelas di dalam bursa karbon terdapat penjual atau pembeli dan pedagang karbon, sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten. Menurut ia, fungsi bursa karbon sebagai price discovery penemuan harga acuan karbon, sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten. Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia. "OJK pun perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon kedepan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek," kata dia. Dia bilang, inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. Sebab, khawatir jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon. "Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat," tandasnya. Contoh Penyelenggara Bursa KarbonIlustrasi wall street Photo by Patrick Weissenberger on UnsplashSebagai contoh, penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange ICE, sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange NYSE dan Nasdaq. Bhima juga mengungkapkan pentingnya pengaturan bursa karbon dalam RPOJK Rancangan Peraturan OJK memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat. “Secara ekosistem dan best practices, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek. Oleh karena itu menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus di mana bursa efek bisa otomatis jadi penyenggara bursa karbon. Padahal dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek. Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya," Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.